Undang-Undang HPP Klaster Natura dan Pelaporan Perpajakannya Berdasarkan PP No 55 Tahun 2022

Pelaporan pajak menjadi kewajiban setiap tahun bagi semua pengusaha, termasuk karyawan. Di akhir tahun 2022, Pemerintah RI menerapkan perubahan (update) perpajakan natura melalui Undang‐Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jika anda seorang karyawan yang membutuhkan pencerahan pelaporan pajak natura, atau pengusaha yang sedang mencari tahu tentang pembayaran pajak perusahaan, artikel berikut dapat memberi informasi lebih lanjut mengenai peraturan pajak baru di tahun 2022, yaitu pajak penghasilan natura.

Apa Definisi Penghasilan Natura?

Selain gaji, karyawan juga menerima tunjangan‐tunjangan harta benda berupa kompensasi non‐tunai, imbalan berupa beras dan pangan, tunjangan akomodasi, kendaraan, liburan, opsi saham karyawan, dsb.

Penghasilan Natura termasuk sumber penghasilan Wajib Pajak (WP) karena bersifat menambah kekayaan atau kemampuan konsumtif wajib pajak dari si karyawan yang bersangkutan. Jenis natura yang dikenakan di UU HPP adalah natura yang belum dikenakan pajak final.

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, penghasilan natura bukan merupakan objek penghasilan (non‐taxable income). Dari segi laba rugi Perusahaan, biaya dalam bentuk natura ini tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (non‐deductible expense).

Peraturan ini lalu diubah dalam UU HPP mulai berlaku untuk tahun 2022, dimana natura masuk sebagai objek pajak.

Pasal 4 ayat 1a, UU HPP, berbunyi:
“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang‐Undang ini”.

Dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Mengapa Penghasilan Natura Masuk Wajib Pajak?

Arti kata Penghasilan dalam UU Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan bentuk apapun.

Penghasilan Natura yang Dikenakan Pajak Natura

Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

  1. Memiliki batasan nilai tertentu
  2. Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat
    penetapan daerah tertentu dari DJP.
  3. Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  4. Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Yang dimaksud daerah tertentu adalah Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Penghasilan Natura yang Dikecualikan dari Pajak Natura
UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d menyatakan, beberapa natura yang mendapatkan pengecualian dalam aturan perpajakan baru:

  1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
  3. Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Natura di daerah tertentu dan dengan jenis dan batasan tertentu.

Peraturan ini Bertujuan untuk Penyeimbangan Pajak Individu dan Perusahaan Diberlakukannya aturan baru ini karena penurunan tarif pajak badan dari 25% menjadi 22%, dan di tahun berikutnya menjadi 20% membuat ketimpangan / jarak yang besar dengan pajak individu dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dengan tarif pajak 35%.

Upaya penerapan pajak natura dinilai dapat mengurangi potensi perencanaan pajak (tax planning) Perusahaan melalui pengurangan gaji dan digantikan melalui pemberian tunjangan / natura karyawan.

Treatment Sebelum UU HPPTreatment Setelah UU HPP
Natura tidak dipajaki (non‐taxable)Natura dibayar pajak oleh karyawan penerima (taxable)
Natura dikeluarkan dari biaya pengurang penghasilan bruto Perusahaan (non‐deductible)Natura termasuk sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Perusahaan (tax deductible) ‐ pasal 6 ayat 1 huruf n, UU PPH, dan menjadi komponen penghasilan karyawan yang merupakan pemotong PPh 21
Besaran natura tidak mempengaruhi besar pajak karyawan maupun PerusahaanBesaran natura mempengaruhi besar pajak karyawan maupun Perusahaan

Ketentuan Pengenaan Pajak Natura

Merujuk Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini berlaku sebagai berikut:

  1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tangga; 1 Januari 2022.
  2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud
    dimulai

Perhitungan Pajak Natura

Sebagaimana perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya, perhitungan natura pajak penghasilan pribadi adalah dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai/karyawan. Berikutnya, penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak ini akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam UU HPP. Dalam UU HPP ini, jumlah penghasilan kena pajak yang
dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5% adalah sebesar Rp60.000.000 setahun.

Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP ini naik Rp10.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp50.000.000. Akan tetapi, nilai fasilitas yang dimasukkan dalam komponen penghasilan bruto pegawai/karyawan ini tidak serta merta senilai barang yang diterima, namun harus dihitung terlebih dahulu berapa besar biaya penyusutan untuk natura dalam bentuk barang.

Jenis dan batasan nilai tertentu dari natura ini yang akan masuk dalam penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dikenakan PPh diatur dalam ketentuan perundang‐undangan perpajakan yang berlaku.

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Karena pemberian fasilitas dari perusahaan yang diterima pegawai/karyawan merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong natura pajak adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya. Perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkan ke kas negara. Begitu juga dengan pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak natura dalam pelaporan SPT Tahunan.


‐ Undang ‐ Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
‐ Peraturan Pemerintan No 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan
‐ Undang – Undang No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Form Konsultasi

If you want to get a free consultation without any obligations, fill in the form below and we'll get in touch with you.