NIK KTP Resmi Jadi NPWP, Begini Aturannya
Sudah sejak lama pemerintah berencana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP. Secara bertahap, kebijakan tentang NIK KTP jadi NPWP ini diimplentasikan dengan ketentuan perundang‐ungangan perpajakan sebagai landan hukumnya.
Seperti diketahui, melalui Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menggabungkan NIK KTP jadi NPWP adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah resmi menetapkan format NPWP terbaru, baik bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.
- Jika NIK menjadi NPWP, apakah kartu NPWP tidak berlaku lagi?
Dalam UU Harominasi Perpajakan tersebut disebutkan, integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk implementasi penggabungan fungsi NIK dengan NPWP diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksanaannya.
- Perhatian, KTP Ber‐NPWP belum tentu Kena Pajak!!
DJP pun pernah menegaskan, kendati penggabungan fungsi NIK KTP sebagai NPWP dilakukan, bukan berarti setiap KTP yang ber‐NPWP itu otomatis dikenakan pajak.
“Tetap saja, bagi WP dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbebas dari pajak.”
Pajak akan dikenakan pada WP dengan penghasilan di atas PTKP. Penghasilan yang dikenakan pajak pun adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai dengan status WP.
- Bagaimana dengan NPWP Badan atau Perusahaan?
Implementasi fungsi NIK sebagai NPWP ini secara khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu bagaimana dengan NPWP Badan atau perusahaan? Mengingat nomor identitas usaha atau perusahaan tentunya tidak menggunakan NIK, melainkan nomor izin usaha. Secara umum DJP juga mengatur ketentuan NPWP Badan atau perusahaan dari sisi jumlah digit NPWP dengan format baru seperti yang diatur dalam PMK 112/2022.
Tentu, dalam hal NPWP Badan atau perusahaan, tetap saja menggunakan penerbitan dan penggunaan NPWP perusahaan sesuai ketentuan. Tapi tetap saja, untuk mengurus NPWP Badan atau perusahaan akan selalu dibutuhkan NPWP Pribadi yang dilebur dalam NIK tersebut sebagai pihak yang mengurus NPWP perusahaan.
Namun, terdapat ketentuan baru pada format NPWP Badan atau perusahaan seiring adanya ketatapan NIK KTP jadi NPWP.
- Bentuk NPWP Baru ( Format Baru NPWP )
Setidaknya, terdapat 3 ketentuan dalam format NPWP baru, yakni:
- WP Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK;
- WP Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit;
- Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Kegiatan Usaha.
Agar lebih mudah memahami bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP, simak tabel berikut ini:
No. | Wajib Pajak | Bentuk/ Format NPWP |
---|---|---|
1 | Wp Pribadi | Menggunakan NIK sebagai NPWP |
2 | WP Badan | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit |
3 | WP Instansi Pemerintah | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit |
4 | WP Pribadi selain penduduk | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit |
5 | WP Pribadi yang sudah punya NPWP format 15 digit | NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format terbaru |
6 | WP Badan yang telah memiliki NPWP format 15 digit | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama |
7 | WP Instansi Pemerintah yang telah memiliki NPWP format 15 digit | Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama |
8 | Wajib Pajak Cabang | Menggunakan nomor identitas usaha dan NPWP format 15 digit |
- Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Sudah Memiliki NPWP
Bagi WP Pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan.
Untuk itu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e‐mail, kringpajak dan/atau saluran lainnya. Sedangkan bagi WP selain orang pribadi (WP Badan, WP Isntansi Pemerintah) tinggal menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sementara, untuk Wajib Pajak Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Belum Punya NPWP
Untuk WP Pribadi yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. WP Pribadi Penduduk
NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui:
- Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau
- Secara jabatan.
WP Pribadi Penduduk yang belum memiliki NPWP tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja.
2. WP Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi Bukan Penduduk
Bagi WP Badan, instansi pemerintah dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui:
- Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau
- Secara jabatan.
3. WP Cabang
Wajib Pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja.
- Sampai 2023, NIK KTP jadi NPWP Hanya untuk Login Aplikasi DJP Online
“Perlu diketahui, format baru NPWP ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id hingga 31 Desember 2023.”
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP‐43/2022. Dia memastikan bahwa format baru NPWP 16 digit seiring berlakunya NIK jadi NPWP hanya akan berlaku secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan mulai 2024. Artinya, mulai 2024, format baru NPWP ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan di DJP saja, tapi juga sudah bisa digunakan pada layanan yang diselenggarakan pihak lain yang memerlukan NPWP.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata Neilmaldrin.”
- Format NIK KTP NPWP 16 Digit untuk Semua Layanan Perpajakan Mulai 2024
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa format baru NPWP seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP ini mulai berlaku 2024 dan bisa digunakan pada layanan administrasi secara menyeluruh pada pihak lain yang disediakan PJAP/ASP mitra resmi DJP.
Berikut bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 yang menegaskan implementasi NPWP 16 digit dan bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan yang disediakan pihak lain atau PJAP:
Pasal 11 ayat (1). Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:
- Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain;
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan;
- Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan yang dimaksud.
Layanan administrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf c tersebut adalah:
- Layanan pencairan dana pemerintah;
- Layanan ekspor dan impor;
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP;
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 PMK 112/2022, dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit, maka:
“WP orang pribadi bukan Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.”
‐ Undang – Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
‐ PMK 112/PMK.03/2022 NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Intansi Pemerintah
‐ Siaran Pers SP‐43/2022
‐ Klikpajak.id